FPMM Kawal Ketat Kasus Tambang Ilegal Batu Picah Di SBB, Desak Ganti Rugi Daerah dan Proses Hukum yang Adil!

  • Bagikan

Piru, Maluku, Nusantaraharian.com – Forum Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menunjukkan komitmennya dalam mengawal kasus dugaan penambangan ilegal batu pecah yang melibatkan PT Miranti Jaya Permai di Kali Laala, Desa Lokki, Kecamatan Huamual.

FPMM mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, Dinas ESDM Provinsi Maluku, dan aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Amir Rahayaan, Ketua FPMM SBB saat Di Konfirmasi Media ini pada Selasa 4 November 2025 , menyampaikan keprihatinannya atas aktivitas penambangan yang diduga ilegal ini.
“Kami menuntut sinergi dari semua pihak terkait, mulai dari Pemerintah Daerah, Dinas ESDM, hingga aparat kepolisian, untuk menindak tegas PT Miranti Jaya Permai. Perusahaan ini harus bertanggung jawab penuh atas kerusakan lingkungan dan kerugian yang dialami Daerah akibat aktivitas penambangan ilegal yang telah mereka lakukan,” tegasnya.

FPMM juga menekankan pentingnya peran serta aktif masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan aktivitas penambangan ilegal. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika menemukan aktivitas penambangan yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keberanian masyarakat untuk melaporkan akan sangat membantu dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar,” ujar Amir Rahayaan.

Kasus ini bermula dari dugaan aktivitas penambangan batu pecah oleh PT Miranti Jaya Permai di Kali Laala yang diduga tidak memiliki izin yang sah atau melanggar ketentuan dalam izin yang dimiliki. Akibatnya, lingkungan sekitar sungai mengalami kerusakan yang signifikan dan masyarakat sekitar yang bergantung pada sungai tersebut mengalami kerugian yang tidak sedikit.

Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., Kabid Humas Polda Maluku, telah mengkonfirmasi bahwa Ditreskrimsus Polda Maluku sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan penambangan ilegal ini. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan menentukan apakah PT Miranti Jaya Permai telah melanggar hukum.

Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dan Dinas ESDM Provinsi Maluku diharapkan segera memberikan penjelasan yang komprehensif terkait izin-izin yang dimiliki oleh PT Miranti Jaya Permai, serta langkah-langkah konkret yang telah diambil untuk mengawasi dan menindak aktivitas penambangan yang melanggar hukum.

Sungai Kali Laala merupakan sumber air dan penghidupan yang sangat vital bagi masyarakat Desa Lokki dan sekitarnya. Kerusakan ekosistem sungai akibat penambangan ilegal dapat mengancam keberlangsungan hidup masyarakat setempat, serta merusak lingkungan yang seharusnya dijaga dan dilestarikan.

FPMM berjanji akan terus mengawal perkembangan kasus ini dengan seksama, memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Kasus ini menjadi ujian bagi Pemerintah Daerah, Dinas ESDM, dan aparat penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup. (NH01)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *