Pengadilan Ambon Beri Hukuman Setimpal: Anggota Satpol PP SBB Pemerkosa Anak Kandung Dibalik Jeruji Besi

  • Bagikan

Ambon,Maluku,Nusantaraharian.com-Pengadilan Negeri Ambon menjadi saksi bisu atas vonis yang mengguncang nurani. Alfred Browny Titalessy, seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas perbuatan keji mencabuli dan menyetubuhi dua anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Hakim Ketua Martha Maitimu, dengan membacakan putusan yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni 18 tahun.

Di Ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon Alfred, yang seharusnya menjadi pelindung dan teladan bagi anak-anaknya, justru mengkhianati kepercayaan itu dengan cara yang paling mengerikan.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Alfred terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Tidak ada satu pun hal yang meringankan perbuatannya. Hanya ada pemberatan yang menumpuk, menghancurkan kemanusiaan di dalam dirinya.

“Mengadili terdakwa Alfred Browny Titalessy dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara. Dan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap Hakim Maitimu, kata-kata itu bagai palu godam yang menghantam setiap hati yang hadir.

Selain hukuman penjara, Alfred juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta.

Jika tidak mampu, ia harus menggantinya dengan subsider 4 bulan kurungan. Namun, hukuman materi ini terasa hampa dibandingkan luka mendalam yang telah ia torehkan pada jiwa anak-anaknya.

Alfred, yang didampingi kuasa hukumnya, hanya bisa tertunduk lesu. JPU pun menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sidang ditutup, namun gema kejahatan Alfred akan terus menghantui.

Tragisnya, Alfred Browny Titalessy ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Maluku pada 25 April 2025, di sebuah kamar penginapan Suli Indah, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Ironis, seorang anggota Satpol PP yang seharusnya menegakkan ketertiban dan melindungi masyarakat, justru menjadi pelaku kejahatan yang merusak sendi-sendi keluarga.

Kisah ini adalah tamparan keras bagi kita semua. Bahwa di balik seragam dan jabatan, tersimpan potensi kejahatan yang mengerikan.

Keadilan telah ditegakkan, namun luka yang ditinggalkan akan membekas selamanya. Semoga vonis ini menjadi pelajaran bagi semua, bahwa kejahatan terhadap anak tidak akan pernah terampuni.(NH02)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *