GRM dan Masyarakat SBB Dukung Pemerintah Daerah dalam Penanganan Polemik PT. SIM

  • Bagikan

Ambon, Maluku, Nusantaraharian.com – Gerakan Rakyat Maluku (GRM) bersama masyarakat dan perwakilan pemerintah daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah daerah dalam menangani polemik berkepanjangan antara PT. Spice Island Maluku (SIM) dan masyarakat. Aksi yang berlangsung hari ini senin 3 November 2025 diterima langsung oleh Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath.

Sahril Muslih, Penanggung Jawab Aksi, menyampaikan bahwa aksi ini bertujuan untuk memberikan dukungan moral dan memperkuat posisi pemerintah daerah dalam mencari solusi terbaik terkait permasalahan PT. SIM.

“Kami mendukung penuh langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak masyarakat SBB terlindungi, serta investasi dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Polemik ini bermula dari dugaan upaya PT. SIM, sebuah perusahaan perkebunan pisang Abaka, untuk menguasai lahan masyarakat yang masuk dalam wilayah izin lokasi mereka.

Izin lokasi seluas 2.445 hektar yang diberikan oleh pemerintah pusat—yang tersebar di Desa Hatusua (930 ha), Desa Nuruwe (710 ha), dan Desa Kawa (805 ha)—diduga hanya berdasarkan citra satelit tanpa konfirmasi ke masyarakat.

Sejak tahun 2022, polemik memanas ketika PT. SIM melakukan pembukaan lahan baru di Desa Kawa, hingga memasuki kawasan Dusun Pelita Jaya, Desa Eti. Masyarakat merasa hak-hak mereka dicaplok tanpa komunikasi sebelumnya.

Pemerintah daerah, di bawah kepemimpinan Bupati SBB saat ini, Asri Arman, telah berupaya mencari jalan tengah dengan menerbitkan surat keputusan Nomor 600.4.17.2/249 tertanggal 14 Juli 2025, yang menangguhkan sementara aktivitas penggusuran di lahan bermasalah.

Dalam aksi demonstrasi tersebut, masyarakat dan pemerintah daerah menyampaikan dukungan penuh kepada Gubernur Provinsi Maluku dengan menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

1. Mendukung langkah pemerintah daerah untuk mendesak PT. SIM segera melakukan aktivitas pembukaan lahan dan penanaman pisang Abaka, terutama di lahan yang sudah diselesaikan, serta tidak memaksakan diri membuka lahan yang dikuasai masyarakat Dusun Pelita Jaya.

2. Mendukung pemerintah daerah untuk meminta pemerintah pusat mengevaluasi dan melakukan verifikasi faktual terhadap surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM atas nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN untuk PT. SIM, yang diterbitkan tahun 2021 dan hanya berlaku selama 3 tahun.

3. Mendukung pemerintah daerah untuk membentuk tim evaluasi dan investigasi daerah terkait pengakuan PT. SIM yang telah menggelontorkan dana investasi sebesar Rp 600 miliar, yang diragukan kebenarannya oleh masyarakat.

4. Mendukung pemerintah daerah untuk mengingatkan PT. SIM agar tidak mempolitisir polemik yang terjadi, serta mendukung PT. SIM untuk melakukan kegiatan pembukaan lahan di lahan yang sudah memiliki SKT dan selesai dibuka, khususnya di daerah Hatusua, Nuruwe, dan Kawa.

5. Mendukung pemerintah daerah untuk mendorong pihak Kepolisian Maluku serius mengungkap kasus pembakaran dua alat berat PT. SIM oleh orang tidak dikenal pada 25 Juli 2025.

6. Mendukung langkah pemerintah daerah untuk tidak mencabut surat penangguhan sementara lokasi bermasalah hingga ada kepastian penyelesaian yang diterima semua pihak.

7. Mendukung langkah dan komitmen Gubernur Maluku dalam mendorong investasi di daerah, namun dengan catatan tidak mengorbankan hak-hak masyarakat.

Pernyataan sikap ini diharapkan dapat memperkuat posisi pemerintah Provinsi Maluku dan pemerintah pusat dalam mengambil langkah-langkah yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat. (NH01)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *