Ambon, Maluku,Nusantaraharian.com — Klarifikasi yang disampaikan Salman Al Parisi dkk melalui konferensi pers pada Selasa (28/10/2025) terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan Pasar Mardika ternyata tidak sejalan dengan fakta yang ditemukan di lapangan.
Data dan fakta yang dihimpun menunjukkan adanya peristiwa penyerahan uang kepada seorang oknum bernama Rahmat, yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Alfaris, pria kelahiran Ternate yang dikenal dekat dengan Gubernur Maluku.
Peristiwa itu bermula dari percekcokan antara Rahmat dan seorang pedagang bernama Din pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 15.15 WIT di area luar Gedung Pasar Mardika. Cekcok yang nyaris berujung adu fisik tersebut dipicu oleh perintah Rahmat kepada pedagang Sartini, yang tidak diterima oleh Din.Beberapa jam setelah kejadian itu, Sartini mengaku telah memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada Rahmat.
Pengakuan tersebut terekam jelas dalam sebuah rekaman berdurasi empat menit tujuh detik.“Beta kasih satu juta ke Rahmat,” demikian penggalan pengakuan Ibu Sartini dalam rekaman tersebut.
Dalam rekaman yang sama, Sartini juga menyebut ada pihak lain berinisial TM yang sempat meminta uang sebesar Rp200 ribu untuk pengamanan jualan di luar gedung, namun uang tersebut belum sempat diberikan.
“Bukan cuma Rahmat, ada juga yang minta dua ratus ribu waktu itu, tapi balom sampat kasi. Yang kasi hanya satu juta,” lanjutnya.Para pedagang di kawasan tersebut juga mempertanyakan posisi Rahmat di Pasar Mardika — apakah sebagai pedagang atau justru pengelola.
Menurut Wa Ica, salah satu pedagang, Rahmat sudah lama tidak berjualan dan kini lebih sering “mengontrol” aktivitas pedagang.“Rahmat itu sering bilang dia bisa atur pasar karena dekat dengan ajudan gubernur. Itu semua orang di sini sudah tahu,” ujarnya.
Sumber terpercaya juga menyebut bahwa Rahmat bersama beberapa orang sering mendatangi kediaman Alfaris. Pertemuan itu disebut-sebut membahas pembagian peran dalam pengelolaan sejumlah sektor di kawasan Pasar Mardika, mulai dari lapak, parkir, keamanan, hingga kebersihan.Aktivis Koalisi Ambon Transparan, Ridho, menilai klarifikasi yang disampaikan melalui konferensi pers yang difasilitasi Alfaris bersifat tidak substantif dan mengabaikan fakta lapangan.
“Memang Alfaris mungkin tidak pernah memberi perintah langsung, tapi pengaruh nama besar dan kedekatannya dengan Gubernur bisa saja menjadi faktor yang mengarahkan. Itu hal yang sering terjadi,” kata Ridho (nama semarang).
Ridho juga menilai, klarifikasi tersebut tidak menyinggung pengakuan pedagang maupun hubungan Rahmat dengan Alfaris, yang selama ini diketahui oleh banyak pedagang di Pasar Mardika.Hak Jawab Alfaris dan RahmatPihak Alfaris dan Rahmat menyampaikan hak jawab kepada redaksi TrendingMaluku.com pada Jumat (31/10/2025) melalui dua kantor advokat berbeda.
Melalui Kantor Advokat & Konsultan Hukum Muhammad Ridwan Pene, S.H & Partner, Alfaris menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberi perintah atau instruksi kepada siapa pun untuk memungut uang dari pedagang Pasar Mardika.
Dalam surat bernomor 32/MRP/S.HJ/XI/2025, kuasa hukum menyebut klien mereka tidak memiliki hubungan kerja atau kepentingan pribadi dalam pengelolaan pasar, serta tidak pernah memanfaatkan jabatannya sebagai ajudan Gubernur Maluku untuk kepentingan pribadi.
Mereka menilai pemberitaan sebelumnya yang menampilkan nama dan foto Alfaris tanpa konfirmasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik dan mencederai nama baiknya.
Sementara itu, melalui Kantor Hukum Dendy Yuliyanto Law Office, Rahmat Marasabessy juga melayangkan surat hak jawab bernomor 01/DYLO/S.HJ/XI/2025. Dalam surat tersebut, Rahmat membantah tudingan telah menerima uang dari pedagang atas perintah ajudan Gubernur.
Ia menegaskan tidak pernah meminta atau menerima uang dari pedagang. Rahmat menjelaskan, dirinya justru membantu pedagang yang mengalami masalah dengan oknum lain agar dapat kembali berjualan di lokasi lama tanpa gangguan.
Pemberitaan terkait dugaan pungli di Pasar Mardika merupakan hasil penelusuran lapangan berbasis data, rekaman, video, dan kesaksian pedagang.
Redaksi menilai bahwa klarifikasi yang disampaikan melalui konferensi pers serta surat resmi kedua pihak tidak sejalan dengan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.
Rekaman pengakuan pedagang bernama Sartini berdurasi empat menit tujuh detik, video perselisihan Rahmat dan Din, serta kesaksian pedagang lain seperti Wa Ica menunjukkan adanya keterhubungan antara Rahmat dan Alfaris.Seluruh informasi telah melalui verifikasi faktual dan uji kebenaran sesuai standar kerja jurnalistik investigatif.
Redaksi juga mematuhi prinsip independensi dan tanggung jawab pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak terkait.
Namun demikian, hak jawab tidak serta-merta meniadakan temuan faktual yang telah diverifikasi.
Hak jawab berfungsi memberikan ruang klarifikasi, sementara tugas media adalah menyampaikan fakta yang terkonfirmasi dan relevan bagi kepentingan publik.
Dengan mempertimbangkan seluruh data dan kesaksian yang tersimpan rapi dalam penelusuran TrendingMaluku.com, redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun secara profesional, berimbang, dan berdasarkan fakta lapangan yang sahih.(tim)












