La Ala Dijual Murah?: Kepala Dusun dan Sekdes Diduga Kongkalikong dengan Perusahaan Tambang Ilegal, HIMAS SBB Akan Gelar Aksi Besar-besaran

  • Bagikan

Huamual, Maluku, Nusantaraharian.com – Jantung Seram Bagian Barat kembali berdenyut pilu! Skandal dugaan penyewaan lahan oleh oknum Kepala Dusun Laala, Ramli Payapo, dan Sekretaris Dusun (Sekdus), Ahmad Rumain, kepada PT. Meranti Jaya Permai, perusahaan yang tega merampas kekayaan alam secara ilegal, telah menyulut amarah dan air mata masyarakat.

Apakah La Ala telah dijual murah demi kepentingan segelintir orang? Kepala Dusun Laala, Ramli Payapo, dan Sekretaris Dusun (Sekdus), Ahmad Rumain, yang seharusnya menjadi pelindung, PT. Meranti Jaya Permai sebagai perusak lingkungan, Himpunan Mahasiswa Seram Bagian Barat (HIMAS SBB) sebagai suara hati rakyat, Kapolda Maluku dan Kajati Maluku yang diharapkan menjadi penegak keadilan.

Pengkhianatan! Dugaan penyewaan lahan oleh Kepala Dusun Laala, Ramli Payapo, dan Sekdus, Ahmad Rumain, kepada PT. Meranti Jaya Permai, perusahaan yang diduga melakukan penambangan ilegal dengan menunjukkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang telah kedaluwarsa.

HIMAS SBB dengan lantang berteriak, menuntut keadilan dan menolak perusakan lingkungan! Pada 16 Januari 2024, tanggal yang akan tercatat sebagai hari pengkhianatan.

Namun, semangat perlawanan HIMAS SBB akan terus membara hingga keadilan ditegakkan! Dusun La Ala, Desa Loki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), tempat di mana air mata mengalir karena keserakahan.

Aksi demonstrasi akan menggema di depan Kantor Polda Maluku dan Kejati Maluku, menuntut pertanggungjawaban! PT. Meranti Jaya Permai dengan keji diduga melakukan penambangan ilegal, merampas kekayaan alam yang seharusnya menjadi milik masyarakat.

Kepala Dusun Laala, Ramli Payapo, dan Sekdus, Ahmad Rumain, yang seharusnya melindungi, justru diduga bersekongkol dengan para perusak! HIMAS SBB tak akan tinggal diam! Kepala Dusun Laala, Ramli Payapo, dengan tega menandatangani perjanjian yang merugikan masyarakat, menyewakan lahan kepada PT. Meranti Jaya Permai untuk kepentingan pribadi.

Perjanjian tersebut mencakup sewa lahan untuk AMP, stone crusher, dan mess perusahaan, serta hak pengambilan material di Sungai La Ala.

HIMAS SBB akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran, menyuarakan kemarahan rakyat dan menuntut Polda dan Kejati Maluku mengusut tuntas kasus ini, menyeret para pengkhianat ke penjara! Perusahaan tersebut diduga menipu masyarakat dengan menunjukkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang telah kedaluwarsa.

Pada tanggal 16 Januari 2024, Kepala Dusun Laala, Ramli Payapo, menandatangani perjanjian dengan PT. Meranti Jaya Permai untuk menyewakan lahan yang mencakup wilayah Dusun La Ala, Desa Loki, Kecamatan Huamual. Perjanjian ini mencakup dua poin utama: 1. Sewa Lahan untuk AMP, Stone Crusher, dan Mess Perusahaan: PT. Meranti Jaya Permai akan menyewa lahan yang akan digunakan sebagai lokasi untuk Asphalt Mixing Plant (AMP), stone crusher, dan mess perusahaan.

Biaya sewa lahan ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000.000,- untuk jangka waktu 5 tahun, mulai dari 1 Maret 2024 hingga 1 Maret 2029.2. Pengambilan Material di Sungai Laala: PT. Meranti Jaya Permai juga diberikan hak untuk mengambil material berupa batu, sirtu, dan pasir dari Sungai La Ala tanpa batasan luas.

Sebagai kompensasi, PT. Meranti Jaya Permai akan memberikan upah berupa satu buah kubah mesjid senilai Rp. 50.000.000,- dan saluran mesjid dengan panjang 60 meter. Namun, perjanjian ini menuai kecaman dari berbagai pihak, terutama setelah terungkap bahwa PT. Meranti Jaya Permai diduga tidak memiliki izin yang sah untuk melakukan penambangan di wilayah tersebut.

Perusahaan tersebut diduga telah menipu masyarakat dengan menunjukkan WIUP yang telah kedaluwarsa sebagai legitimasi untuk melakukan aktivitas penambangan. “Kami sangat geram dengan tindakan Kepala Dusun Laala, Ramli Payapo, dan Sekdus, Ahmad Rumain, yang diduga telah menyewakan lahan kepada perusahaan ilegal.

Mereka telah mengkhianati kepercayaan masyarakat dan merusak lingkungan,” ujar Koordinator Himpunan Mahasiswa Seram Bagian Barat (HIMAS SBB), rizki Payapo, dengan nada bergetar.

Lanjuut Rizki HIMAS SBB tidak hanya berencana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam waktu dekat, tetapi juga akan membuat laporan resmi ke kedua lembaga penegak hukum tersebut.

“Kami tidak akan tinggal diam! Selain menggelar aksi demonstrasi, kami juga akan membuat laporan resmi ke Polda Maluku dan Kejati Maluku agar kasus ini segera diusut tuntas. Kami percaya, dengan laporan ini, aparat penegak hukum akan lebih serius dalam menangani kasus ini dan segera menyeret para pelaku ke pengadilan,” tegas Rizki, dengan mata berkaca-kaca.

Selain itu, HIMAS SBB juga menuntut agar pemerintah daerah segera melakukan evaluasi terhadap izin-izin pertambangan yang beroperasi di wilayah SBB. Mereka mendesak agar pemerintah daerah lebih selektif dalam memberikan izin dan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan pertambangan beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kasus ini telah merobek hati masyarakat SBB.

Mereka berharap agar aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan tegas, menegakkan keadilan dan melindungi lingkungan dari keserakahan para pengkhianat. Air mata La Ala harus menjadi cambuk bagi penegak hukum untuk bertindak! (NH01)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *