Piru,Maluku,Nusantaraharian.com – Hefni Nurlette, SE, peserta PKA Angkatan XVII Tahun 2025,menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Pendapatan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Yang Berlangsung Di Kantor BPKAD Kabupaten SBB .kamis 30 Oktober 2025
Acara ini dilaksanakan untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab SBB dan merupakan bagian dari Aksi Perubahan PKA Angkatan XVII Tahun 2025.
Hafni Nurlette Mengatakan Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pengelola keuangan daerah mengenai implementasi KKPD, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Peserta sosialisasi terdiri dari Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu dari seluruh OPD di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Inisiatif ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan akuntabel di Kabupaten Seram Bagian Barat. (NH01)












