Huamual,Maluku, Nusantaraharian.com- Sebuah fakta mencengangkan terungkap di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) hari ini. Rabu 29 Oktober 2025 Komisi III DPRD SBB, dengan menggandeng Polres dan Kejaksaan Negeri SBB, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi penambangan batu picah di Kali Laala, Desa Lokki, Kecamatan Huamual.
Hasilnya? Aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Maranti Jaya Permai ternyata ilegal! Tim yang dipimpin oleh Ketua Komisi III Andi Nur Akbar, bersama Wakil Ketua Monika Istia, Sekretaris Rahmat Basiha, serta anggota komisi lainnya, menemukan bahwa PT Maranti Jaya Permai tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.
Baik IUP eksplorasi maupun IUP produksi, semuanya nihil. Praktis, seluruh aktivitas penambangan yang selama ini berjalan adalah ilegal.
“Kami sangat prihatin dengan temuan ini, Perusahaan ini telah lama beroperasi tanpa izin yang jelas. Ini adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan merugikan daerah kita.” Ujarnya
Ironisnya, saat inspeksi berlangsung, pimpinan perusahaan tidak berada di tempat. Tim hanya bertemu dengan Penanggung Jawab Lapangan PT Maranti Jaya Permai, Ezra Dafid. Tak hanya soal izin, masalah lain pun mencuat.
PT Maranti Jaya Permai ternyata memiliki tunggakan pajak galian C yang belum diselesaikan. Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten SBB, R.S. Soselissa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali berkoordinasi dengan perusahaan, namun kewajiban tersebut tak kunjung dipenuhi.
“Kami sudah menghitung dan menetapkan jumlah pajak yang harus dibayarkan sejak perusahaan beroperasi di Tapinau hingga saat ini. Namun, perusahaan belum juga menyelesaikan kewajibannya,” ungkap Soselissa dengan nada kecewa.
Puncak dari temuan ini adalah ketika Ketua Komisi III Andi Nur Akbar menanyakan IUP perusahaan kepada Ezra Dafid. Alih-alih menunjukkan izin yang sah, Ezra Dafid justru memberikan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) yang sudah kedaluwarsa sejak Februari 2025! “Ini sangat memprihatinkan,Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti temuan ini. Tidak ada tempat bagi perusahaan yang melanggar hukum di Kabupaten Seram Bagian Barat!” Tegas Akbar
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pertambangan di SBB. Masyarakat menuntut agar pemerintah daerah bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan nakal yang hanya mengeruk keuntungan tanpa mempedulikan legalitas dan kewajiban terhadap daerah. DPRD Komisi III SBB berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Mereka akan berkoordinasi dengan Polres dan Kejaksaan Negeri SBB untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menindak tegas PT Maranti Jaya Permai jika terbukti melanggar hukum.
Masyarakat SBB berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi perusahaan-perusahaan lain agar selalu taat hukum dan memenuhi kewajibannya terhadap daerah.
Jangan sampai kekayaan alam SBB hanya dinikmati oleh segelintir orang, sementara masyarakat dan daerah hanya mendapatkan dampak negatifnya.(NH01)












