APH Didesak Bertindak Tegas Terkait Penambangan Ilegal di Kali Laala ,ini Kata Kejari SBB

  • Bagikan

Piru, Maluku, Nusantaraharian.com – Aktivitas penambangan batu picah ilegal yang dilakukan oleh PT Maranti Jaya Permai di Kali Laala, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), akhirnya memicu reaksi keras dari berbagai pihak.

Temuan ini mencuat setelah Komisi III DPRD SBB bersama Polres dan Kejaksaan Negeri SBB melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Senin, 29 Oktober 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) SBB, Anto Widi Nugroho, S.H., M.H., saat dikonfirmasi oleh media ini, menyatakan bahwa kasus penambangan ilegal ini harus diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Agar diproses sesuai aturan yang berlaku, Mas,” ujarnya dengan nada prihatin.

Ketika ditanya mengenai langkah hukum yang akan diambil oleh Kejaksaan, Anto menjelaskan bahwa perkara ini masuk ranah pidana umum dan penyidiknya adalah kepolisian.

“Kalau polisi memproses, ya kita sebagai JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan melanjutkan proses hukum dari kepolisian,” tambahnya.

Ironisnya, aktivitas pertambangan ilegal ini baru terungkap setelah Komisi III DPRD SBB melakukan kunjungan kerja ke Dinas ESDM Provinsi Maluku di Ambon beberapa hari lalu. Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Abdul Haris, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, menegaskan bahwa PT Maranti Jaya Permai tidak memiliki izin pertambangan batu picah di Kabupaten SBB.

Lebih lanjut, temuan di lapangan menunjukkan bahwa PT Maranti Jaya Permai tidak hanya mengambil batu picah secara ilegal, tetapi juga pasir, kerikil, dan pasir sirtu.

Hal ini semakin memperparah kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar. Masyarakat SBB kini menaruh harapan besar pada Kejari SBB untuk bertindak tegas dan membawa para pelaku penambangan ilegal ini ke meja hijau.

Mereka berharap, keadilan dapat ditegakkan dan kerusakan lingkungan dapat segera dipulihkan.(NH01)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *