Kadis ESDM Akui Tambang Batu Picah di Kali Laala SBB Ilegal, APH Diminta Bertindak!

  • Bagikan

Ambon, Maluku, Nusantaraharian.com – Tangis warga Dusun Laala, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali memilukan!

Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Abdul Haris, dengan suara lantang menyatakan bahwa aktivitas pertambangan batu pecah di Kali Laala adalah ilegal!

Keresahan mendalam warga terkait aktivitas yang diduga dilakukan oleh PT. Miranti Jaya Permai akhirnya terjawab.

Mereka merasa kedamaian dan kekayaan alam yang mereka warisi terancam oleh kerakusan segelintir orang.

Saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya di Ambon, Senin (27 Oktober 2025), Abdul Haris menjelaskan bahwa PT. Miranti Jaya Permai memang sedang berproses mendapatkan Persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batuan (WIUP) dan izin tersebut terbit pada 30 Januari 2025.

Namun, dengan nada prihatin, ia menegaskan bahwa WIUP bukan berarti perusahaan tersebut bisa melakukan aktivitas Eksplorasi dan atau Produksi ! “Wilayah izin usaha pertambangan itu bukan berarti mereka bisa mulai melakukan aktivitas,” tegas Kadis ESDM.

Ia menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan) adalah ilegal dan menjadi ranah aparat penegak hukum. “Mereka baru kantongi Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP), bukan IUP. Dengan demikian, belum bisa beroperasi!,” tambahnya dengan nada geram.

Masyarakat yang sudah lama meradang mempertanyakan, bagaimana mungkin perusahaan ini beroperasi sejak 2024? Kadis mengakui bahwa pihaknya telah memberikan teguran kepada PT. Miranti Jaya Permai untuk segera mengurus izin usaha pertambangan eksplorasi.

Namun, ia juga menekankan bahwa izin eksplorasi pun belum memungkinkan mereka melakukan penjualan! Terkait kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini, Kadis dengan nada pasrah menyatakan bahwa hal tersebut merupakan wilayah aparat penegak hukum.

Ia juga menambahkan bahwa komoditas yang diambil adalah batu pecah, namun tanpa IUP, aktivitas tersebut tetap tidak bisa dibenarkan!

Masyarakat yang semakin murka mempertanyakan mengapa dinas terkait tidak bisa merekomendasikan langkah-langkah untuk menghentikan kegiatan ilegal ini? Kadis beralasan bahwa informasi ini baru muncul setelah rapat dengan Kabupaten SBB. Kasus ini adalah tamparan keras bagi penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Maluku!

Warga Laala kini hanya bisa berharap keadilan segera ditegakkan dan pelaku pertambangan ilegal bertanggung jawab atas perbuatan mereka! Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan segera bertindak tegas untuk menghentikan kesewenang-wenangan ini!

Untuk diketahui, Pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU 3/2020, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Namun, selain sanksi pidana, terdapat juga sanksi administratif dan sanksi tambahan.(NH01)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *