SBB,Maluku,Nusantaraharian.com – Kasus dugaan penambangan ilegal di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) semakin memanas.
Komisi III DPRD SBB kini menyoroti secara tajam dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh PT Maranti Jaya Permai, perusahaan yang beroperasi di Dusun La Ala, Desa Lokki, Kecamatan Huamual.
Ketua Komisi III DPRD SBB, Andi Nur Akbar, mengungkapkan kekecewaannya atas temuan ini. Menurutnya, jika terbukti ada pemalsuan dokumen, ini merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius dan harus ditindak tegas.
“Kami sangat prihatin dengan informasi ini. Jika benar PT Maranti Jaya Permai menggunakan IUP palsu, ini adalah kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan masyarakat SBB. Kami akan meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini,” ujar Andi dengan nada geram, Sabtu (25/10/2025).
Dugaan pemalsuan IUP ini mencuat setelah adanya perbedaan data antara klaim PT Maranti Jaya Permai dengan data yang dimiliki oleh Dinas SDM Provinsi Maluku.
Penanggung Jawab Lapangan PT Maranti Jaya Permai, Ezra Dafid, mengklaim bahwa pihaknya telah mengantongi IUP dengan Nomor 129 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Maluku Sadli IE pada 30 Januari 2025.
Namun, berdasarkan rekap data usaha pertambangan (IUP) yang disampaikan oleh Dinas SDM Provinsi Maluku kepada Komisi III DPRD SBB, tidak ada data atau Izin Usaha Pertambangan atas nama PT Maranti Jaya Permai yang beroperasi di Kabupaten SBB.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keabsahan IUP yang diklaim oleh PT Maranti Jaya Permai. Fokus pada Kontrak dan Legalitas IUP Komisi III DPRD SBB kini memfokuskan menyelidiki pada keabsahan IUP yang diklaim oleh PT Maranti Jaya Permai.
Mereka akan melakukan verifikasi silang data dengan Dinas ESDM Provinsi Maluku, Kementerian ESDM, dan instansi terkait lainnya.
“Kami akan telusuri kebenaran IUP ini. Apakah benar-benar ada, atau hanya dokumen palsu yang digunakan untuk melegalkan aktivitas penambangan ilegal,” tegas Andi.
Selain itu, DPRD SBB juga akan menyoroti kontrak kerja sama antara PT Maranti Jaya Permai dengan pihak-pihak lain.
Mereka akan memastikan bahwa kontrak tersebut tidak melanggar hukum dan tidak merugikan masyarakat SBB.
Ancaman Pidana Pemalsuan Dokumen Jika terbukti melakukan pemalsuan dokumen, PT Maranti Jaya Permai dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Selain itu, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan denda yang besar.
Dampak Penambangan Ilegal dan Pemalsuan Dokumen Praktik penambangan ilegal dan pemalsuan dokumen ini membawa dampak buruk bagi masyarakat SBB:
Kerugian Negara: Penambangan ilegal dan pemalsuan dokumen menyebabkan hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor pertambangan.
Kerusakan Lingkungan: Aktivitas penambangan tanpa izin seringkali tidak memperhatikan kelestarian lingkungan, menyebabkan kerusakan hutan, pencemaran sungai, dan lahan.
Konflik Sosial: Penambangan ilegal dapat memicu konflik antara perusahaan dengan masyarakat setempat.
Hilangnya Kepercayaan Masyarakat: Pemalsuan dokumen merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan perusahaan.
DPRD SBB berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa para pelaku ke pengadilan. Mereka berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi para investor lainnya agar selalu taat pada aturan hukum yang berlaku dan tidak melakukan praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.(NH01)












