DPRD SBB Geram: Dua Perusahaan Tambang Diduga Bodong Beroperasi Lebih dari 5 Tahun!

  • Bagikan

SBB,Maluku,Nusantaraharian.com – Komisi III DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dibuat berang dengan temuan dugaan praktik ilegal yang dilakukan oleh dua perusahaan tambang di wilayah mereka. 25 Oktober 2025

PT Tiga Ikan, yang beroperasi di Dusun Laala, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, dan PT Paris Jaya di Desa Murnateng, Kecamatan Taniwel, diduga kuat telah menjalankan aktivitas penambangan tanpa mengantongi izin resmi selama lebih dari lima tahun!

Ketua Komisi III DPRD SBB, Andi Nur Akbar, dengan nada geram menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Mereka berjanji akan segera menelusuri dokumen perizinan kedua perusahaan tersebut hingga ke akar-akarnya.

“Ini sudah keterlaluan! Bagaimana bisa ada perusahaan yang berani beroperasi bertahun-tahun tanpa izin yang jelas? Kami akan kejar izin pertambangan mereka sampai dapat,” tegas Andi dengan lantang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (25/10/2025).

Jika terbukti kedua perusahaan tersebut memang belum memiliki izin pertambangan yang sah, DPRD SBB tidak akan segan-segan merekomendasikan penghentian sementara seluruh aktivitas operasional mereka. Penegakan aturan harus ditegakkan demi menjaga marwah hukum dan keadilan di Bumi Saka Mese Nusa ini.

“Kami tidak ingin ada praktik-praktik kotor yang merugikan daerah dan masyarakat SBB. Investasi memang penting, tapi legalitas jauh lebih penting. Jangan sampai investasi justru menjadi alat untuk merusak lingkungan dan melanggar hukum,” imbuh Andi dengan nada prihatin.

DPRD SBB menegaskan bahwa mereka sangat mendukung upaya pemerintah daerah dalam menarik investor untuk membangun SBB. Namun, semua kegiatan ekonomi yang dilakukan di wilayah mereka haruslah disertai dengan legalitas yang sah dan tidak boleh mengabaikan aturan yang berlaku.

“Kami ingin daerah ini maju dan terbuka untuk investasi, tapi bukan berarti boleh seenaknya mengabaikan aturan. Urus dulu izin operasionalnya agar kegiatan mereka sah dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya lagi.

Andi juga menyoroti fakta bahwa pemerintah daerah selama ini telah melakukan penarikan pajak dari kedua perusahaan tersebut melalui Dinas Pendapatan. Menurutnya, hal ini tidak serta merta melegalkan aktivitas ilegal yang mereka lakukan.

“Sahnya seorang investor itu diukur dari izin resmi yang dimilikinya. Tanpa itu, kegiatan apa pun yang mereka lakukan tetap dianggap ilegal, meskipun mereka membayar pajak,” tandas Andi dengan nada serius.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di SBB.

Masyarakat menuntut agar tindakan tegas segera diambil untuk menindak para pelaku pelanggaran hukum dan memberikan efek jera bagi investor-investor nakal lainnya.

DPRD SBB berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi mewujudkan SBB yang bersih, transparan, dan berkeadilan.(NH01)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *