Piru,SBB, Nusantaraharian.com – Tangis pilu pecah di SDN Air Pessy, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat. Harapan 12 siswa untuk meringankan beban pendidikan melalui dana Program Indonesia Pintar (PIP) sirna sudah.
Dana yang seharusnya menjadi penyemangat belajar, kini hanya menjadi kenangan pahit akibat kelalaian yang tak termaafkan. Sebelumnya, media ini telah memberitakan tentang misteri hilangnya dana PIP dari 12 siswa SDN Air Pessy.
Namun, fakta pahit terungkap setelah konfirmasi langsung dari Kepala Bank BRI Cabang Piru, Jhosep Nanulaita.
Beliau menjelaskan bahwa dana tersebut ditarik kembali oleh pemerintah pusat karena pihak sekolah dan dinas terkait tidak melakukan aktivasi rekening siswa hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu Desember 2024.
“Masalahnya, pihak sekolah tidak melakukan aktivasi ke bank hingga batas waktu Desember 2024. Jika lewat batas waktu, maka pemerintah pusat akan menarik kembali,” ujar Kepala Bank dengan nada prihatin.
Kepala Bank juga menyayangkan kejadian ini, menekankan pentingnya kejujuran dan transparansi dari pihak sekolah kepada siswa penerima.
“Sayang sekali dana bantuan pemerintah pusat ke siswa itu ditarik lagi hanya karena kelalaian pihak sekolah dan Dinas Pendidikan. Yang rugi itu orang tua dan siswa penerima. Mereka 12 orang itu sudah tidak bisa menerima bantuan PIP lagi karena dianggap tidak memenuhi syarat,” tambahnya dengan nada kecewa.
Di tengah kesedihan yang mendalam, La Lakanija, Kepala SDN Air Pessy, menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh orang tua siswa dan siswa penerima bantuan PIP. Di kediamannya di Dusun Wael, Desa Piru, pada Rabu, 22 Oktober 2025, beliau mengakui kelalaiannya dalam mengantisipasi aktivasi rekening penerima ke bank.
“Saya sampaikan permohonan maaf, mungkin ini kelalaian saya,” ucap Kepala Sekolah dengan wajah penuh penyesalan.
Untuk di ketahui Dana PIP Hangus: Rekening yang tidak diaktivasi sesuai batas waktu, dana bantuan otomatis dibatalkan dan tidak bisa dicairkan di tahun berjalan.
Selain itu Kehilangan Hak Menerima Bantuan: Siswa kehilangan hak untuk menerima bantuan PIP di kemudian hari karena dianggap tidak lagi memenuhi syarat.
Dana Dikembalikan ke Kas Negara: Dana yang tidak aktif dikembalikan ke kas negara, sehingga tidak dapat tersalurkan ke siswa. Kisah pilu ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Seram Bagian Barat.
Kelalaian yang berakibat fatal ini telah merenggut harapan 12 siswa untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik.
Luka yang menganga ini akan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak terkait agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengemban amanah.(NH01)









