Kairatu, Maluku, Nusantaraharian.com – Sebuah langkah strategis yang menandai babak baru dalam tata kelola pemerintahan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) telah diambil. Bupati Ir. Asri Arman, M.T., secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten SBB Nomor 04 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Penyampaian krusial ini berlangsung dalam sebuah Rapat Paripurna yang bertajuk “Penyampaian Pengantar Nota Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 04 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.” Ujar Kata Bupati
Sidang Paripurna yang berlangsung di Kairatu pada Senin, 29 September 2025, ini dihadiri oleh jajaran penting pemerintahan daerah, termasuk Wakil Bupati, Ketua dan anggota DPRD, Forkopimda, serta para undangan. Dalam pidatonya, Bupati Asri Arman menekankan bahwa perubahan ini didasari oleh kebijakan desentralisasi yang memberikan implikasi pada perubahan kewenangan, beban tugas, dan struktur organisasi pemerintahan daerah.
“Penataan organisasi kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Seram Bagian Barat perlu disesuaikan untuk mencapai tujuan otonomi daerah yang responsif terhadap perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat yang semakin beragam,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa tujuan utama dari perubahan Perda ini adalah untuk menentukan kebijakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017.
Beberapa poin penting dalam Ranperda ini meliputi: – Perubahan nomenklatur dinas kearsipan- Perubahan nomenklatur badan perencanaan- Perubahan nomenklatur badan penelitian dan pengembangan- Penataan kembali nomenklatur perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa, politik, dan perlindungan masyarakat Selain itu, Ranperda ini juga mengatur tentang kedudukan, tugas, fungsi, struktur, dan tata kerja perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.
Bupati Asri Arman berharap, dengan adanya perubahan Perda ini, Kabupaten Seram Bagian Barat dapat memiliki organisasi perangkat daerah yang ideal, berdasarkan prinsip-prinsip organisasi yang baik, serta mampu melaksanakan urusan pemerintahan sesuai dengan karakteristik daerah dan kebutuhan masyarakat.
Sidang Paripurna ini ditutup dengan semangat kebersamaan dan optimisme. Diharapkan Ranperda ini dapat segera dibahas dan disetujui oleh DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat, membuka jalan bagi terwujudnya pemerintahan yang lebih adaptif, transparan, dan berdaya guna demi kemajuan seluruh masyarakat SBB.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten SBB, La Ode Risno Judin, SP, menyampaikan apresiasi atas inisiatif pemerintah daerah dalam melakukan penataan perangkat daerah ini.
Ia berharap Ranperda ini dapat segera dibahas secara mendalam oleh DPRD dan menghasilkan peraturan yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat SBB. (NH01)