Sengketa Lahan Batalyon TNI: Warga Kaibobo Blokade Jalan, Aktivitas Lumpuh, Spanduk Penolakan Dibentangkan

  • Bagikan

Piru, SBB, Nusantaraharian.com – Aksi pemalangan jalan kembali terjadi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dipicu oleh sengketa lahan terkait pembangunan Batalyon TNI baru di Nuruwe.

Kejadian ini menambah daftar panjang gangguan ketertiban yang menyoroti efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut. Akibat aksi ini, aktivitas warga menjadi lumpuh. Setelah insiden di Desa Hatusua pada Selasa, 23 September 2025, aksi serupa terjadi di Desa Nuruwe, Kecamatan Kairatu, hingga malam hari. Pada Kamis, 25 September 2025, warga dan pengendara kembali terhambat akibat pemalangan jalan di pertigaan menuju Desa Kaibobo.

Menurut informasi yang dihimpun, pemalangan jalan oleh warga Kaibobo ini disebabkan oleh klaim kepemilikan lahan yang digunakan untuk pembangunan Batalyon TNI di Nuruwe. Warga Kaibobo mengklaim lahan tersebut sebagai milik desa mereka. “Pemalangan jalan ini sudah seperti penyakit yang tidak ada obatnya. Di Hatusua, kemarin Nuruwe, dan pagi ini di arah sebelum pertigaan menuju Kaibobo. Kami jadi susah mau beraktivitas,” ujar Angki, seorang pengemudi roda empat, saat diwawancarai di Piru.

Dalam aksi pemalangan tersebut, warga juga membentangkan spanduk yang bertuliskan: “PEMERINTAH NEGERI KAIBOBUBERSAMA BPD (SANIRI NEGERI) DAN MASYARAKATMENOLAK DENGAN KERAS KETERLIBATAN NEGERI ETTERKAIT PROSES PEMBEBASAN LAHAN UNTUK PEMBANGUNANBATALION TNI KODAM XV/PATIMURA DI ATAS TANAH TALA BATAI”

Menanggapi kondisi ini, Polres Seram Bagian Barat (SBB) dinilai kurang tegas dalam menindak para pelaku. Masyarakat menilai bahwa kurangnya tindakan preventif dan penegakan hukum yang efektif membuat para pelaku pemalangan jalan semakin berani dan tidak jera. “Polres SBB terkesan tidak bisa tegas. Padahal, pemalangan jalan itu jelas-jelas melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan mengganggu ketertiban umum,” tambahnya.

Pemalangan jalan merupakan tindakan ilegal yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta KUHP tentang gangguan terhadap ketertiban umum.

Aparat kepolisian diharapkan bertindak tegas dan memberikan efek jera bagi pelaku, serta melakukan upaya preventif untuk mencegah kejadian serupa.

Masyarakat SBB kini menanti tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Mereka berharap agar “penyakit kronis” pemalangan jalan ini segera teratasi, mengembalikan fungsi jalan sebagai fasilitas umum, serta memastikan keadilan dan ketertiban umum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Akankah Polres SBB mampu memberikan solusi efektif untuk masalah yang terus berulang ini, dengan akar masalah sengketa lahan yang semakin kompleks? (NH01)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *