Piru, Maluku, Nusantaraharian.com – SK Merupakan seorang ayah berusia 48 tahun asal Seram Bagian Barat (SBB), harus berurusan dengan hukum setelah ditahan oleh Kepolisian Resor (Polres) SBB atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Kasus ini mencuat berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/169/IX/2025/SPKT/Polres Seram Bagian Barat/Polda Maluku, yang diajukan pada 18 September 2025. SK, yang diketahui berprofesi sebagai petani sekaligus sopir angkut, diduga telah melakukan serangkaian tindakan asusila terhadap anak kandungnya yang Berinisial (AK). Saat ini, AK masih berusia 16 tahun dan berstatus sebagai pelajar kelas 2 di sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Perbuatan bejat tersebut diduga telah dilakukan sejak korban masih berusia 13 tahun dan duduk di bangku kelas II Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, S.IK., M.Si., melalui keterangan resminya di Mapolres SBB pada selasa 23 September 2025 menyatakan bahwa penahanan terhadap tersangka SK dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan mendalam serta berhasil mengumpulkan sejumlah bukti yang kuat.
“Setelah melalui proses penyelidikan yang intensif, kami memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka SK. Langkah ini diambil guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, serta untuk menjamin keamanan dan memberikan perlindungan yang optimal terhadap korban,” ujar Kapolres Andi Zulkifli.
Kapolres menambahkan, “Atas perbuatannya tersebut, tersangka SK dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang bersangkutan terancam hukuman pidana penjara minimal selama 5 tahun, dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga mencapai Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).”
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas utama dan akan ditangani secara serius sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Polres SBB juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak kepada pihak berwajib terdekat. (NH01)