Piru, Maluku, Nusantaraharian.com – Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat (SBB) berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat. Kasus yang merugikan negara ini melibatkan anggaran tahun 2017, 2018, 2019, dan 2022. Dalam pengembangan kasus ini, polisi telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka dengan inisial AN dan AL.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Pengungkapan kasus korupsi ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/X/2024/SPKT/POLRES SERAM BAGIAN BARAT/POLDA MALUKU tertanggal 16 Oktober 2024. Berdasarkan laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres SBB segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif.
“Terhitung mulai tanggal 16 Oktober 2024, kami telah melakukan penyidikan terkait perkara ini. Dalam prosesnya, kami telah memeriksa sebanyak 43 saksi dan 4 orang saksi ahli, yang terdiri dari ahli auditor, ahli LKPP, dan ahli pidana,” jelas Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Zulkifli, S.I.K, M.M, Kepala Kepolisian Resor Seram Bagian Barat, dalam Press Release yang diselenggarakan pada tanggal 17 September 2025 di Aula Mapolres SBB Kota Piru.
Setelah melalui proses gelar perkara penetapan tersangka yang dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus 2025 bersama Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku, penyidik akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka pada tanggal 4 September 2025.
Identitas Tersangka dan Peran Masing-Masing
Kedua tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan adalah:
- AN, seorang pria berusia 45 tahun, beralamat di Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB. Ia menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Manusa pada tahun anggaran 2017, 2018, 2019, dan 2022.
- AL, seorang wanita berusia 55 tahun, beralamat di Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB. Ia menjabat sebagai Bendahara Desa Manusa periode tahun 2017 hingga 2019.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus operandi:
Tidak melaksanakan kegiatan yang tertuang dalam APBDes (fiktif).
Mengubah dan menaikkan harga atau anggaran barang serta kegiatan yang tidak sesuai dengan harga sebenarnya (mark up).
Melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.258.814.949,50 (satu miliar dua ratus lima puluh delapan juta delapan ratus empat belas ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah koma lima puluh sen).
Kerugian ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten SBB selaku APIP Nomor: 700.1.2.3/01/PKKN/I/2025, tanggal 20 Januari 2025.
Total kerugian kumulatif dari tahun anggaran 2017, 2018, 2019, dan 2022 mencapai Rp. 1.258.814.949,50.
Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita sebanyak 38 dokumen sebagai barang bukti. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya ditahan di Rutan Polres SBB dan Rutan Polsek Piru sejak 13 September 2025.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta mengawasi penggunaan dana desa agar tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas AKBP Andi Zulkifli.(NH01)