Piru, Maluku, Nusantaraharian.com – Polemik mengenai status desa persiapan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terus berlanjut. Di tengah ketidakpastian ini, nasib para perangkat desa persiapan menjadi sorotan, terutama terkait dengan insentif yang belum dibayarkan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMDES) Kabupaten Seram Bagian Barat, Manan Tuarita, saat dikonfirmasi oleh media ini pada Selasa, 16 September 2025, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembatalan resmi terhadap desa-desa persiapan tersebut. Dengan demikian, secara hukum, status desa persiapan masih berlaku.
Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya surat dari Pemerintah Provinsi Maluku terkait pembatalan desa persiapan. Tuarita menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti surat tersebut dengan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang bertujuan membatalkan Perbup sebelumnya tentang perubahan status desa persiapan. Namun, Biro Hukum Provinsi Maluku meminta agar dasar pembatalan desa persiapan dikaji lebih mendalam, termasuk apakah desa-desa tersebut tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.
Berdasarkan informasi yang diterima, Pemerintah Provinsi Maluku melalui surat nomor 100.3.2/1255 perihal penjelasan hasil fasilitasi Ranperbub tertanggal 15 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie, menegaskan bahwa hasil fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat tentang Penghapusan dan Pengembalian Desa Persiapan ke Desa Induk tidak dapat diproses lebih lanjut.
Dalam surat yang ditujukan kepada Bupati SBB Asri Arman itu dijelaskan, sesuai dengan ketentuan pasal 87 ayat (2) dan pasal 88 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, bahwa pembinaan terhadap Rancangan Produk Hukum Daerah berbentuk Peraturan di Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur.
Tuarita menambahkan, saat ini belum ada Peraturan Bupati tentang pembatalan desa persiapan. Keputusan final masih menunggu hasil kajian tim dan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Maluku, termasuk Biro Hukum, Pemerintah Daerah, dan Dinas PMD.
Terkait dengan tunjangan perangkat desa persiapan yang belum dibayarkan, Tuarita meminta setiap desa untuk mengusulkan pembayaran insentif tersebut melalui APBDes Perubahan. “Harus diusulkan untuk dibayarkan, karena staf desa persiapan tetap bekerja,” tegasnya. Sebelas
Dengan status desa persiapan yang masih berlaku secara hukum, diharapkan insentif bagi perangkat desa segera dicairkan untuk menghargai kerja keras dan dedikasi mereka dalam melayani masyarakat. (NH01)