Piru,Maluku, Nusantaraharian.com – Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat (SBB) secara resmi menetapkan seorang pria berinisial “LE” sebagai tersangka utama dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Askar Rehalat. Keputusan ini diambil setelah serangkaian penyelidikan intensif dan penyidikan mendalam, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/167/IX/2025/SPKT/Polres SBB/Polda Maluku, tertanggal 7 September 2025. Insiden tragis ini terjadi di Dusun Telaga, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap delapan saksi yang diperiksa, tiga di antaranya memberikan kesaksian yang memberatkan tersangka “LE”. Mereka mengaku melihat langsung bagaimana “LE” melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebuah linggis. Tersangka diduga memukul korban sebanyak satu kali, mengenai bagian wajah atau dahi, yang mengakibatkan Askar Rehalat kehilangan nyawanya. Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari gelar perkara yang telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan. “LE”, yang sebelumnya berstatus sebagai saksi, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditangkap serta ditahan oleh pihak kepolisian. “Polres Seram Bagian Barat berkomitmen penuh untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kami akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam penganiayaan terhadap korban,” tegas AKBP Andi Zulkifli. Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai isu yang mungkin berkembang di luar. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, apalagi sampai menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Percayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” tambahnya. Sebagai tindak lanjut dari penetapan tersangka ini, Polres SBB berencana untuk memanggil tambahan 10 orang saksi lainnya guna dimintai keterangan lebih lanjut. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh fakta dan bukti terkait kasus ini dapat terungkap secara menyeluruh. Polres Seram Bagian Barat menegaskan bahwa setiap proses penanganan perkara ini akan dilakukan secara objektif dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.(HN01)
Kasus Askar Rehalat: Polres SBB Amankan Tersangka “LE”












