Nama Baik Ketua dan Anggota Bawaslu SBB Dipulihkan: DKPP Tolak Aduan Pelanggaran Kode Etik

  • Bagikan

Jakarta,Nusantaraharian.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak aduan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang diselenggarakan secara daring dan disiarkan langsung melalui YouTube DKPP pada Senin, 8 September 2025, pukul 10.00 WIB.

Perkara ini diajukan oleh M. Hata Hehanusa dan Stanley Salenusa, yang memberikan kuasa kepada Henrry S. Lussikoy. Mereka mengadukan Ketua Bawaslu SBB, Salamun (Teradu I), serta Anggota Bawaslu SBB, Elroy Aulele (Teradu II) dan Muslan Kaledupa (Teradu III).

Para Teradu didalilkan tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran money politic pasangan calon nomor urut dua.

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP telah dilakukan secara hibrid di kantor KPU Provinsi Maluku dan ruang sidang DKPP pada Kamis, 24 Juli 2025, dengan dihadiri oleh seluruh Teradu dan pihak terkait.

Dalam sidang pembacaan putusan, DKPP memutuskan bahwa para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Sidang memutuskan:

1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.

2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Salamun, selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat, Teradu II Elroy Aulele, dan Teradu III Muslan Kaledupa, masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan.

3. Memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.

4. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini. Dengan putusan ini, nama baik Ketua dan Anggota Bawaslu Seram Bagian Barat dipulihkan dan dinyatakan tidak melanggar kode etik.(NH01)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *