SBB, Maluku, Nusantaraharian.com – Polemik proyek pembangunan Masjid Raya Nurul Yasin di Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), menemui titik terang. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Tasrif Latulumamina, memberikan penjelasan terkait terhentinya pembangunan dan penggunaan anggaran yang mencapai Rp 11 miliar.
Dalam keterangannya kepada Nusantaraharian.com pada Sabtu, 6 September 2025, Tasrif Latulumamina menegaskan bahwa penggunaan dana sebesar Rp 11 miliar telah sesuai dengan progres fisik pembangunan yang mencapai 55,08%. Ia juga menjelaskan bahwa total anggaran yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proyek ini adalah Rp 24.238.957.000,00.
“Tidak ada penyelewengan anggaran. Semua dana yang dikeluarkan sudah sesuai dengan tahapan pembangunan yang telah dicapai,” tegas Tasrif.
Lebih lanjut, Tasrif mengungkapkan bahwa kendala utama yang menyebabkan proyek ini terhenti adalah sengketa lahan. Ia berharap Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat dapat segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini.
“Kami sangat berharap Pansus dapat membantu menyelesaikan sengketa lahan ini, sehingga pembangunan masjid dapat segera dilanjutkan,” ujarnya.
Dengan adanya klarifikasi dari PPK, diharapkan masyarakat dapat memahami duduk perkara yang sebenarnya.
Tasrif juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait demi kelancaran dan penyelesaian proyek Masjid Raya Nurul Yasin. (NH01)