
Waesala,SBB,Edarinfo.com – Suasana penuh harapan mewarnai Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat, saat Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Anto Widi Nugroho, S.H., M.H., meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ).
Peresmian ini menandai babak baru dalam upaya mewujudkan keadilan yang lebih humanis dan mengutamakan perdamaian di tengah masyarakat.kamis 28 Agustus 2025 Acara peresmian ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, yang menunjukkan dukungan luas terhadap inisiatif ini. Di antara para hadirin tampak Kasi Intel Gunanda Rizal, S.H., M.Kn, Kasi Pidum Julivia Marsel Selanno, S.H., M.H, Kasi Datun Sesca Taberima, S.H., M.H, Camat Huamual Belakang, Kapolsek Huamual Belakang, Babinsa Koramil Waesala, Babinkhatibmas Polsek Waesala, Kepala Desa Waesala, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat. Dalam sambutannya, Kajari SBB, Anto Widi Nugroho, menyampaikan bahwa Rumah Restorative Justice adalah manifestasi komitmen Kejaksaan untuk menghadirkan keadilan yang tidak hanya berfokus pada pemberian hukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan dan terciptanya perdamaian.

“Rumah Restorative Justice ini bukan sekadar tempat menyelesaikan perkara, melainkan juga menjadi ruang bagi kita semua untuk membangun keharmonisan sosial, memperkuat nilai-nilai musyawarah, dan mewujudkan rasa keadilan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya dengan penuh semangat.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa Rumah RJ akan berperan sebagai wadah penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan, dengan tujuan utama untuk memulihkan hubungan baik antara pihak-pihak yang berselisih.
Sebagai contoh nyata, Kejari SBB telah berhasil menerapkan upaya Restorative Justice dalam kasus yang melibatkan tersangka Samsul Bahri Palisoa dan Saipul Palisoa.
Setelah melalui proses yang cermat, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, menyetujui upaya Keadilan Restoratif ini pada tanggal 21 Agustus 2025. Sebagai tindak lanjut, pada hari peresmian Rumah RJ, kedua tersangka diserahkan kembali kepada keluarga mereka.
Kajari SBB juga menekankan betapa pentingnya sinergi antara tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam mendukung keberhasilan Rumah Restorative Justice. Kehadiran dan peran aktif mereka diharapkan dapat menjadi jembatan perdamaian, memperkokoh nilai-nilai kearifan lokal, serta mendorong penyelesaian konflik secara damai dan bermartabat. Dengan peresmian Rumah Restorative Justice ini, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat berharap dapat semakin mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, mendorong budaya penyelesaian masalah secara damai, serta menciptakan harmoni sosial yang lebih baik di seluruh penjuru Kabupaten Seram Bagian Barat.(NH01)