DPRD SBB Gelar Paripurna: KUA-PPAS 2025 dan Agenda Perubahan Status Desa Jadi Prioritas

  • Bagikan

Kairatu,Nusantaraharian.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) baru saja menuntaskan Rapat Paripurna yang krusial. Agenda utama? Menentukan arah pembangunan daerah dan masa depan desa-desa di SBB.

Dalam rapat tersebut, dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan ini menjadi dasar yang kokoh bagi pengelolaan anggaran daerah di tahun mendatang.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten SBB, Andareas H. Kolly. Kehadiran Wakil Bupati SBB, Selfinus Kainama, bersama Wakil Ketua DPRD Arifin Podlan Gresya dan H. Abd. Rauf Latulumamina, serta Sekretaris Daerah Leverne A. Tuasuun dan Para Pimpinan OPD lingkup Pemda SBB itu berlangsung di Kantor DPRD sementara di Kairatu. Rabu 27 Agustus 2025.

Tak hanya soal anggaran, rapat ini juga membahas isu penting terkait pemerintahan desa. Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disampaikan mencakup poin-poin strategis:

  • Transformasi Desa Menjadi Negeri: Upaya meningkatkan status dan potensi desa secara signifikan.
  • Revisi Perda No. 11 Tahun 2019 Tentang Desa: Adaptasi regulasi agar selaras dengan perkembangan dan kebutuhan desa.
  • Penguatan BPD: Revisi Perda No. 12 Tahun 2019 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mempertegas peran BPD sebagai representasi masyarakat desa.

Wakil Bupati Selfinus Kainama, dalam pidatonya, menegaskan tujuan perubahan status desa menjadi negeri, serta memperjelas batas wilayah negeri. Langkah ini sejalan dengan komitmen untuk meningkatkan status dan kesejahteraan masyarakat desa.

Lebih lanjut, rancangan peraturan daerah ini mengatur proses perubahan status desa yang mencakup kesatuan adat, kelembagaan/sistem pemerintahan adat, harta kekayaan adat, dan hukum adat. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat tentang perubahan atas Rancangan Peraturan Nomor 12 Tahun 2019 juga menjadi fokus utama.

Proses perubahan status desa akan dilaksanakan secara demokratis, dengan mengedepankan keterwakilan wilayah. Perwakilan dari penduduk desa, melalui musyawarah desa, akan menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan, sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Rapat Paripurna ini menjadi momen penting bagi DPRD SBB dalam menyetujui perubahan anggaran dan merumuskan kebijakan daerah yang lebih baik. Diharapkan, hasil rapat ini akan membawa dampak positif yang nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat. (NH01)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *