Mahkamah Agung Perkuat Aturan Penanganan Kasus Korupsi

  • Bagikan

akarta, 22 Agustus 2025 — Mahkamah Agung (MA) resmi mengeluarkan peraturan baru terkait tata cara penanganan kasus korupsi di pengadilan. Peraturan ini ditujukan untuk mempercepat proses persidangan sekaligus memperkuat transparansi dalam setiap tahap pemeriksaan perkara.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Juru Bicara MA menjelaskan bahwa aturan baru tersebut menekankan pada penggunaan teknologi digital, termasuk kewajiban pencatatan persidangan secara elektronik dan publikasi putusan yang lebih cepat.

“Aturan ini hadir untuk menjawab tuntutan masyarakat akan proses hukum yang lebih terbuka dan akuntabel. Dengan digitalisasi, masyarakat bisa mengakses informasi persidangan secara langsung tanpa harus menunggu lama,” ujar Juru Bicara MA.

Selain itu, peraturan juga mengatur soal batas waktu penanganan perkara korupsi di tingkat banding dan kasasi agar tidak berlarut-larut. Dengan demikian, kepastian hukum bagi terdakwa maupun pelapor dapat lebih terjamin.

Sejumlah pakar hukum menyambut baik langkah MA tersebut. Menurut mereka, percepatan penanganan kasus korupsi sangat penting mengingat perkara korupsi sering kali melibatkan kerugian negara dalam jumlah besar dan berdampak langsung pada masyarakat.

“Selama ini salah satu kelemahan kita adalah lamanya proses hukum. Dengan regulasi baru, harapannya putusan bisa lebih cepat tanpa mengurangi kualitas peradilan,” kata seorang pengamat hukum dari Universitas Indonesia.

Aturan baru ini mulai berlaku efektif pada September 2025, dan seluruh pengadilan di Indonesia diwajibkan menyesuaikan sistem persidangan mereka dengan ketentuan yang ada.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *